Sabtu, 14 November 2015

TATA TERTIB SISWA



TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 2 NGARGOYOSO

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.       Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.       Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: Nilai Ketaqwaan, Sopan santun Pergaulan, kedisiplinan dan Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Kerapian, Keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.       Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH


1.       Pakaian Sekolah
       Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Umum
1)   Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
2)   Pakaian tidak boleh diberi assesoris dan sejenis, selain aturan sekolah
3) Pakaian tidak boleh di model atau dibentuk atau beri gambaran baik dengan pensil,              bolpoint, seterika dan lain-lain.
4)   Ikat pinggang warna hitam  sesuai ketentuan
5)   Memakai bagde dan identitas sekolah sesuai ketentuan
6)   Kaos kaki sesuai ketentuan
7)   Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak   
      membentuk tubuh.
8)     Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
  1. Khusus Laki-laki
1)     Baju dimasukakan dalam celana
2)     Panjang celana sesuai ketentuan
3)     Celana dan lengan baju tidak digulung
4)     Celana harus dilipat  dan dijahit, celana tidak di sobek atau dijahit cutbrai
  1. Khusus Perempuan
1)     Baju dimasukkan ke dalam rok
2)     Panjang rok sesuai ketentuan
3)     Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih
4)     Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5)     Lengan baju tidak digulung
  1. Pakaian seragam harian
1)     Hari Senin Selasa atas putih bawah biru (OSIS)
      Memakai badge OSIS, nama dada, dasi warna hitam beridentitas sekolah, topi biru 
      beridentitas Sekolah, Sepatu hitam model warior kaos kaki putih beridentitas sekolah
2)   Rabu Kamis atas kotak-kotak bawah putih, memekai bedge sekolah, nama dada lengkap dengan atributnya Sepatu hitam model warior, kaos kaki putih  beridentitas sekolah
3)    Jumat dan Sabtu Pramuka lengkap, beserta atributnya, Sepatu hitam model warior, kaos kaki hitam beridentitas sekolah
      
1.      Pakaian Olah Raga
      Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan 
      sekolah.
2.      Pakaian senam
      Pada waktu mengikuti senam siswa wajib mengenakan pakain senam yang telah ditetapkan
      oleh sekolah
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP dan AKSESORIS

1.      Umum
Siswa dilarang ;
1)      Berkuku panjang
2)      Mengecat rambut dan kuku
3)      Bertato
2.      Khusus siswa laki-laki
1)      Tidak berambut panjang
2)      Tidak bercukur gundul
3)      Rabut tidak berkucir, sliwir
4)      Potongan dan model tatanan rambut rapi
5)      Telinga tidak ditindik
6)      Tidak memakai aksesoris; gelang, kalung anting, cincin, kaca mata asesoris, sleyer, rompi, 
       jaket.

3.      Khusus Siswa Perempuan
1)      Tidak memakai make up  atau sejenisnya kecuali bedak tipis
2)      Tidak dibenarkan memakai anting yang harganya mahal

Pasal 3

MEMULAI DAN MENGAKHIRI PELAJARAN

Untuk mengawali dan mengakhiri pelajan :
1.       Setiap jam pertama diadakan doa bersama yang dipimpin oleh ketua kelas
2.       Setiap jam terakhir diadakan doa bersama yang dipimpin oleh ketua kelas
3.       Dalam berdoa harus dalam kondisi tenang, tertib.

Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1.       Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
2.    Siswa terlambat datang kurang dari  10 menit lapor kepada guru piket atau petugas yang lain dan diijinkan masuk ke kelas
3.      Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 10 menit  lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama dan berada di  ruang piket untuk menerima tugas sambil menunggu masuk pelajaran kedua atau sesuai dengan tugas dan kebijakan yang diberikan oleh guru piket.
4.       Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
5.       Pada waktu istirahat siswa dilarang berada dalam kelas
6.    Pada waktu pulang siswa diwajibkan lewat pintu gerbang sekolah,  dan  langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
7.      Pada waktu pulang siswa dilarang duduk atau nongkrong di tepi jalan atau di tempat – tempat tertentu.
8.     Pada waktu berangkat dan pulang sekolah, bagi siswa yang menggunakan kendaraan umum dilarang naik diatas atap kendaraan, bergelantungan di pintu dan bagian belakang kendaraan

Pasal 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.      Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2.       Kebersihan kelas dan lingkungannya menjadi tanggungjawab warga kelas.
3.       Setiap tim piket kelas yang bertugas bertanggungjawab menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1)      Perlengkapan tulis menulis kelas
2)      Taplak meja dan bunga
3)      Sapu dan tempat sampah

4.       Tim piket kelas mempuyai tugas dan kewajiban :
1)      Membersihkan dan memelihara kebersihan kelas dan lingkungannya
2)      Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
3)      Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya, membersihkan papan tulis, dll.
4)    Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen dan hiasan lainnya.
5)      Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
6)      Menulis papan absen kelas
7)    Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
5.   Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
6.       Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat yang ditentukan.
7.    Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama- sama.
8.      Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, Perpustakan, Laboratorium, maupun di tempat lain dilingkungan sekolah.
9.     Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10.  Setiap siswa wajib mengerjakan dan menyelesaikan setiap tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan

Pasal 6

SOPAN SANTUN PERGAULAN


Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.   Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau mau berpisah pada siang/ sore hari.
2.    Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3.       Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4.    Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan  menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.       Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasan orang lain.
6.       Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.      Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.       Menggunakan bahasa ( kata ) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.

Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR

1.       Upacara bendera
       Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
2.       Peringatan hari-hari besar
1)      Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai ketentuan yang berlaku
2)    Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagaman yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan agama yang dianut



Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAN

1.   Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan  yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
2.       Bagi siswa non Muslim kegiatan keagaman diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.

Pasal 9

LARANGAN-LARANGAN


Dalam kegiatan sehari-hari disekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.       Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan memgkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran atau tindakan yang mengarah pacaran dilingkungan sekolah
2.       Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam maupun diluar sekolah.
3.       Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.       Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5.       Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
6.       Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.       Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio ponografi.
8.       Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah dengan sarana apapun.
9.       Membuat kerusakan.
10.   Melakukan dan menjadi penyebab tindak kriminal.
11.   Melakukan dan menjadi penyebab keresahan warga sekolah.
12.   Membawa HP atau peralatan komunikasi elektronika lainnya
13.   Mengendarai sepeda motor.
Pasal 10
PENJELASAN TAMBAHAN

1.       Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata, rambut samping menyentuh daun telinga.
2.       Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
3.       Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat di wakilkan.
4.       Ketentuan panjang celana pada waktu dipakai tidak menutupi lutut
5.       Ketentuan panjang rok minimal 5 cm dibawah lutut
6.       Rambut dikatakan rapi apabila rambut tidak disasak, tidak disisir jegrak, dan sejenisnya































BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.      Teguran
2.      Penugasan
3.      Pemanggilan orang tua
4.      Skorsing
5.      Dikembalikan pada orang tua

PELANGGARAN
SANKSI
1. Terlambat datang ke sekolah
1.
a. < 10 menit

a. Dicatat oleh piket dan boleh masuk kelas

b. > 10 menit

b. Tugas dari piket selama jam pertama  
     berlangsung

c. > 10 menit lebih dari 2 kali dalam satu  minggu      

c. Pemberitahuan kepada orang tua
2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran  yang   bersangkutan
2. Tugas dari guru yang bersangkutan (Belajar 
    pelajaran yang bersangkutan, di                 Perpustakaan   kecuali ada ulangan)   
3. Siswa berada di kelas waktu istirahat
3. Ditegur dan diingatkan oleh guru
4. Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau  
    setelah istirahat
4. Ditegur oleh guru yang sedang mengajar  
    pada waktu itu
5. Tidak memakai atribut sekolah
5.  Poin a dan b,  Ditegur dan harus  
     menggunakan atribut tersebut saat itu juga

a. Badge atau lokasi sekolah



b. Topi sekolah ( saat upacara)



c. Tidak seragam sesuai ketentuan pada waktu upacara

c. Upacara mebentuk barisan tersendiri
6. Tidak memakai seragam sekolah
6. Point a s.d. e

a. Ikat pinggang tidak sesuai ketentuan

ditegur dan diperingatkan
b. Kaos kaki tidak sesuai ketentuan

Lebih dari 3 kali dilaporkan pada orang tua

c. Sepatu tidak sesuai ketentuan



d. Pakaian seragam dicorat-coret



e. Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai ketentuan



f. Pakaian bawah (Rok) putri di atas lutut

f. Ditegur dan pada waktu masuk harus 
   sesuai ketentuan

g. Model pakaian seragam tidak sesuai ketentuan

g. Ditegur dan pada waktu masuk harus 
   sesuai ketentuan
7. Memakai aksesoris lainnya
7. Point a s.d c
a. Gelang/kalung/anting selain identitas agama (siswa  putra)

Barang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan

b. Tas dengan corat- coret



c. Topi (bukan topi sekolah)


8. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari sekolah,  guru terkait, misalnya
8.

a. Kaset, CD


a. Barang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan

b. Radio / Walkman

b. Barang-barang tersebut diambil dan tidak  dikembalikan

c. HP atau alat komunikasi lainnya

c. Diambil,  dikembalikan lewat orang tua

d. Kendaraan bermotor, tidak dapat menunjukan SIM  
    dengan kelengkapan persyaratan kendaraan

d. Diperingatkan dan orang tua dipanggil
9. Membawa, menyimpan atau menggunakan


a. Rokok

a. Dimusnahkan

b. Minuman beralkohol

b. Dimusnaskan

c. Obat-obat terlarang

c. Disita dan pemanggilan orang tua,           dalam  kondisi tertentu diserahkan kepada pihak  berwajib

d. Buku Porno

d. Disita, dimusnahkan

e. Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, senjata  tajam, pemukul dsb

e. Disita dan pemanggilan orang tua, dalam   kondisi tertentu diserahkan kepada pihak     berwajib


10. Rambut Kuku, dan Tato


a. Rambut gondrong atau potongan tidak rapi, dan       
    sejenisnya

a. Langsung dicukur dan dirapikan sendiri

b. Rambut dicat

b. Dipotong, dan harus dikembalikan seperti  semula dalam batas waktu 1 hari

c. Kuku panjang atau dicat

c. Langsung dipotong, dan dihapus

d. Anggota badan ditato

d. Orang tua dipanggil dan diupayakan  
   untuk dihapus
11. Judi , main kartu  dan sejenisnya
11. Pemanggilan orang tua, dikenakan sanksi
      yang ditentutan sekolah
12. Membolos
12. Dalam tingkatan tertentu, dilakukan
     pemanggilan orang tua, dan sanksi yang
     ditentukan sekolah
13. Mencuri
13. – Mengembalikan atau mengganti barang
         yang dicuri
     -  Pemanggilan orang tua, dikenakan sanksi   
        yang ditentukan oleh sekolah,
      - pada kondisi  tertentu diserahkan kepada 
        pihak berwajib
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
15. – mengganti barang yang di rusak
      - Pemanggilan orang tua
16. Berkelahi baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah,  selama masih mengenakan seragam sekolah
16. - Kedua belah pihak diberi sanksi
      - pemanggilan orang tua dan sanksi khusus  
        dari sekolah,
     - pada kondisi tertentu dapat diserahkan 
       kepada pihak berwajib
17. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat  menimbulkan citra jelek pada sekolah ( baik di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah)
17. Pemanggilan orang tua
      Membuat pernyataan yang diketahui oleh 
      orang tua dan sekolah


BAB III
LAIN-LAIN

1.      Tatakrama dan Tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah, sampai tiba dirumah kembali
2.      Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.      Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.


Ditetapkan di Ngargoyoso
Tanggal    Juli 2015

Menyetujui
Ketua Komite



Salim
Kepala
SMP Negeri 2 Ngargoyoso



Sumarno, S.Pd

Menyetujui
Urusan Kesiswaan




Yuri, S.Pd
Menyetujui
Pembina OSIS,




Leina Nur Cahyani

0 Comments:

Posting Komentar