TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 2 NGARGOYOSO
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini
dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak,
dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim
dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan
masyarakat sekitar, yang meliputi: Nilai Ketaqwaan, Sopan santun
Pergaulan, kedisiplinan dan Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Kerapian,
Keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh
kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Sekolah
Siswa wajib mengenakan
pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Umum
1) Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Pakaian tidak boleh diberi assesoris dan sejenis,
selain aturan sekolah
3) Pakaian tidak boleh di model atau dibentuk
atau beri gambaran baik dengan pensil, bolpoint, seterika dan lain-lain.
4) Ikat pinggang warna hitam sesuai ketentuan
5) Memakai bagde dan identitas sekolah sesuai
ketentuan
6) Kaos kaki sesuai ketentuan
7) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan
tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh.
8) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
- Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukakan dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana harus dilipat dan dijahit, celana tidak di sobek atau
dijahit cutbrai
- Khusus Perempuan
1) Baju dimasukkan ke dalam rok
2) Panjang rok sesuai ketentuan
3) Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata
kaki dan jilbab warna putih
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang
mencolok
5) Lengan baju tidak digulung
- Pakaian seragam harian
1) Hari Senin Selasa atas putih bawah biru (OSIS)
Memakai badge OSIS, nama dada, dasi warna hitam beridentitas sekolah,
topi biru
beridentitas Sekolah, Sepatu hitam model warior kaos kaki putih
beridentitas sekolah
2) Rabu Kamis atas kotak-kotak bawah putih,
memekai bedge sekolah, nama dada lengkap dengan atributnya Sepatu hitam model
warior, kaos kaki putih beridentitas
sekolah
3) Jumat dan Sabtu Pramuka lengkap, beserta
atributnya, Sepatu hitam model warior, kaos kaki hitam beridentitas sekolah
1. Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran olah raga
siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan
sekolah.
2. Pakaian senam
Pada waktu mengikuti senam
siswa wajib mengenakan pakain senam yang telah ditetapkan
oleh sekolah
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP dan AKSESORIS
1. Umum
Siswa dilarang ;
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut dan kuku
3) Bertato
2. Khusus siswa laki-laki
1) Tidak berambut panjang
2) Tidak bercukur gundul
3) Rabut tidak berkucir, sliwir
4) Potongan dan model tatanan rambut rapi
5) Telinga tidak ditindik
6) Tidak memakai aksesoris; gelang, kalung
anting, cincin, kaca mata asesoris, sleyer, rompi,
jaket.
3. Khusus Siswa Perempuan
1) Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
2) Tidak dibenarkan memakai anting yang harganya
mahal
Pasal
3
MEMULAI DAN MENGAKHIRI PELAJARAN
Untuk mengawali dan mengakhiri pelajan :
1. Setiap jam pertama diadakan doa bersama yang
dipimpin oleh ketua kelas
2. Setiap jam terakhir diadakan doa bersama yang
dipimpin oleh ketua kelas
3. Dalam berdoa harus dalam kondisi tenang,
tertib.
Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel
berbunyi
2. Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit lapor kepada guru piket atau petugas
yang lain dan diijinkan masuk ke kelas
3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari
10 menit lapor kepada guru piket dan
tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama dan berada di ruang piket untuk menerima tugas sambil
menunggu masuk pelajaran kedua atau sesuai dengan tugas dan kebijakan yang
diberikan oleh guru piket.
4. Selama pelajaran berlangsung dan pada
pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
5. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada
dalam kelas
6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan lewat pintu
gerbang sekolah, dan langsung pulang ke rumah kecuali yang
mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
7. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk atau
nongkrong di tepi jalan atau di tempat – tempat tertentu.
8. Pada waktu berangkat dan pulang sekolah, bagi
siswa yang menggunakan kendaraan umum dilarang naik diatas atap kendaraan,
bergelantungan di pintu dan bagian belakang kendaraan
Pasal 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN
KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas
yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2. Kebersihan kelas dan lingkungannya menjadi
tanggungjawab warga kelas.
3. Setiap tim piket kelas yang bertugas
bertanggungjawab menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari
:
1) Perlengkapan tulis menulis kelas
2) Taplak meja dan bunga
3) Sapu dan tempat sampah
4. Tim piket kelas mempuyai tugas dan kewajiban :
1) Membersihkan dan memelihara kebersihan kelas
dan lingkungannya
2) Membersihkan lantai dan dinding serta
merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
3) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya, membersihkan papan tulis, dll.
4) Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas,
seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen dan hiasan
lainnya.
5) Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan
hiasan bunga.
6) Menulis papan absen kelas
7) Melaporkan kepada guru piket tentang
tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban
kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda
yang ada di kelas
5. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar
kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
6. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat
yang ditentukan.
7. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-
sama.
8. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan
belajar baik dikelas, Perpustakan, Laboratorium, maupun di tempat lain
dilingkungan sekolah.
9. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakan, penggunaan laboratorium dan
sumber belajar lainnya.
10. Setiap siswa wajib mengerjakan dan
menyelesaikan setiap tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan
kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu
pada pagi / siang hari atau mau berpisah pada siang/ sore hari.
2. Saling menghormati antar sesama siswa,
menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul
baik disekolah maupun diluar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar
belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak
cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah
salah dan menyatakan sesuatu yang benar
adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa
menyinggung perasan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih
kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah
dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat
salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa ( kata ) yang sopan dan
beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat,
dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
1.
Upacara
bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan
pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
2. Peringatan hari-hari besar
1) Setiap siswa wajib mengikuti upacara
peringatan hari-hari besar nasional yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai
ketentuan yang berlaku
2) Setiap siswa wajib mengikuti upacara
peringatan hari-hari besar keagaman yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai
dengan agama yang dianut
Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAN
1. Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan
yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
2.
Bagi
siswa non Muslim kegiatan keagaman diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang
tua.
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan
sehari-hari disekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.
Merokok,
meminum minuman keras, mengedarkan dan memgkonsumsi narkotika, obat
psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran atau tindakan yang mengarah
pacaran dilingkungan sekolah
2.
Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok, di dalam maupun diluar sekolah.
3.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5.
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau
warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
6.
Membawa
barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata
tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.
Membawa,
membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio ponografi.
8.
Membawa
kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah dengan sarana apapun.
9.
Membuat
kerusakan.
10.
Melakukan
dan menjadi penyebab tindak kriminal.
11.
Melakukan
dan menjadi penyebab keresahan warga sekolah.
12.
Membawa HP
atau peralatan komunikasi elektronika lainnya
13.
Mengendarai
sepeda motor.
Pasal 10
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Rambut
siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata, rambut samping menyentuh
daun telinga.
2.
Yang
dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
3.
Pemanggilan
orang tua siswa tidak dapat di wakilkan.
4.
Ketentuan
panjang celana pada waktu dipakai tidak menutupi lutut
5.
Ketentuan
panjang rok minimal 5 cm dibawah lutut
6.
Rambut
dikatakan rapi apabila rambut tidak disasak, tidak disisir jegrak, dan
sejenisnya
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib
kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.
Teguran
2.
Penugasan
3.
Pemanggilan
orang tua
4.
Skorsing
5.
Dikembalikan
pada orang tua
PELANGGARAN
|
SANKSI
|
||
1.
Terlambat datang ke sekolah
|
1.
| ||
a.
< 10 menit
|
a.
Dicatat oleh piket dan boleh masuk kelas
|
||
b.
> 10 menit
|
b.
Tugas dari piket selama jam pertama
berlangsung
|
||
c.
> 10 menit lebih dari 2 kali dalam satu
minggu
|
c.
Pemberitahuan kepada orang tua
|
||
2.
Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
|
2.
Tugas dari guru yang bersangkutan (Belajar
pelajaran yang bersangkutan, di Perpustakaan kecuali ada ulangan)
|
||
3. Siswa berada di kelas waktu istirahat
|
3. Ditegur dan diingatkan oleh guru
|
||
4.
Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau
setelah istirahat
|
4.
Ditegur oleh guru yang sedang mengajar
pada waktu itu
|
||
5.
Tidak memakai atribut sekolah
|
5. Poin a dan b, Ditegur dan harus
menggunakan atribut tersebut saat itu
juga
|
||
a.
Badge atau lokasi sekolah
|
|||
b.
Topi sekolah ( saat upacara)
|
|||
c.
Tidak seragam sesuai ketentuan pada waktu upacara
|
c.
Upacara mebentuk barisan tersendiri
|
||
6.
Tidak memakai seragam sekolah
|
6.
Point a s.d. e
|
||
a.
Ikat pinggang tidak sesuai ketentuan
|
ditegur
dan diperingatkan
| ||
b.
Kaos kaki tidak sesuai ketentuan
|
Lebih
dari 3 kali dilaporkan pada orang tua
|
||
c.
Sepatu tidak sesuai ketentuan
|
|||
d.
Pakaian seragam dicorat-coret
|
|||
e.
Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai ketentuan
|
|||
f.
Pakaian bawah (Rok) putri di atas lutut
|
f.
Ditegur dan pada waktu masuk harus
sesuai ketentuan
|
||
g.
Model pakaian seragam tidak sesuai ketentuan
|
g.
Ditegur dan pada waktu masuk harus
sesuai ketentuan
|
||
7.
Memakai aksesoris lainnya
|
7.
Point a s.d c
| ||
a.
Gelang/kalung/anting selain identitas agama (siswa putra)
|
Barang-barang
tersebut diambil dan tidak dikembalikan
|
||
b.
Tas dengan corat- coret
|
|||
c.
Topi (bukan topi sekolah)
|
|||
8.
Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari sekolah, guru terkait, misalnya
|
8.
|
||
a.
Kaset, CD
|
a.
Barang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan
|
||
b.
Radio / Walkman
|
b.
Barang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan
|
||
c.
HP atau alat komunikasi lainnya
|
c.
Diambil, dikembalikan lewat orang tua
|
||
d.
Kendaraan bermotor, tidak dapat menunjukan SIM
dengan kelengkapan persyaratan kendaraan
|
d.
Diperingatkan dan orang tua dipanggil
|
||
9.
Membawa, menyimpan atau menggunakan
|
|||
a.
Rokok
|
a.
Dimusnahkan
|
||
b.
Minuman beralkohol
|
b.
Dimusnaskan
|
||
c.
Obat-obat terlarang
|
c.
Disita dan pemanggilan orang tua, dalam kondisi tertentu diserahkan kepada pihak berwajib
|
||
d.
Buku Porno
|
d.
Disita, dimusnahkan
|
||
e.
Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, senjata tajam, pemukul dsb
|
e.
Disita dan pemanggilan orang tua, dalam kondisi tertentu diserahkan kepada
pihak berwajib
|
10.
Rambut Kuku, dan Tato
|
|||
a.
Rambut gondrong atau potongan tidak rapi, dan
sejenisnya
|
a.
Langsung dicukur dan dirapikan sendiri
|
||
b.
Rambut dicat
|
b.
Dipotong, dan harus dikembalikan seperti semula dalam batas waktu 1 hari
|
||
c.
Kuku panjang atau dicat
|
c.
Langsung dipotong, dan dihapus
|
||
d.
Anggota badan ditato
|
d.
Orang tua dipanggil dan diupayakan
untuk dihapus
|
||
11.
Judi , main kartu dan sejenisnya
|
11.
Pemanggilan orang tua, dikenakan sanksi
yang ditentutan sekolah
|
||
12.
Membolos
|
12.
Dalam tingkatan tertentu, dilakukan
pemanggilan orang tua, dan sanksi yang
ditentukan sekolah
|
||
13.
Mencuri
|
13.
– Mengembalikan atau mengganti barang
yang dicuri
-
Pemanggilan orang tua, dikenakan sanksi
yang ditentukan oleh sekolah,
- pada kondisi tertentu diserahkan kepada
pihak berwajib
|
||
15.
Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
|
15.
– mengganti barang yang di rusak
- Pemanggilan orang tua
|
||
16.
Berkelahi baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah, selama masih mengenakan seragam sekolah
|
16.
- Kedua belah pihak diberi sanksi
- pemanggilan orang tua dan sanksi
khusus
dari sekolah,
- pada kondisi tertentu dapat
diserahkan
kepada pihak berwajib
|
||
17.
Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah (
baik di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah)
|
17.
Pemanggilan orang tua
Membuat pernyataan yang diketahui
oleh
orang tua dan sekolah
|
BAB III
LAIN-LAIN
1.
Tatakrama
dan Tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat
dari rumah, di sekolah, sampai tiba dirumah kembali
2.
Tatakrama
dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Hal-hal
yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih
lanjut melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan di Ngargoyoso
Tanggal Juli 2015
Menyetujui
Ketua Komite
Salim
|
Kepala
SMP Negeri 2
Ngargoyoso
Sumarno, S.Pd
|
Menyetujui
Urusan Kesiswaan
Yuri, S.Pd
|
Menyetujui
Pembina OSIS,
Leina Nur Cahyani
|
0 Comments:
Posting Komentar